Dinas Koperasi dan UKM Kukar Rutin Fasilitasi Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, Dinas Koperasi dan UKM Kukar secara rutin memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

 

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kukar H Taufiq mengatakan, dalam mefasilitasi untuk mendapatkan sertikasi halal bekerjasama dengan  OPD terkait. Sementara untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut, produk UMKM dipastikan diolah dengan baik dan higenis.

 

"Kita bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama (Kemenag), karena olahan makanan harus benar benar ditinjau dari kelayakannya," kata Taufiq pada Poskotakaltimnews, Jum'at (26/4/2024).

 

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yaitu, mempertimbangkan tempat produksi, mengetahui komposisi produk, ijin usaha, dan lainnya.

 

"Tahun ini kita akan memfasilitasi bebebrapa pelaku UMKM, untuk mendapatkan sertifikasi halal," ujarnya.

 

Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah, dalam mendukung pelaku UMKM untuk naik kelas. Sehingga produk UMKM juga mampu bersaing dengan produk luar.

 

"Tujuan dari sertifikasi tersebut agar masyarakat atau konsumen percaya terhadap produk yang dijual, sehingga konsumen tak ragu membeli produk tersebut," ucapnya.

Ia berhrap, melalui sertifikasi halal tersebut dapat meningkatkan penjualan pelaku UMKM. Dan berdampak terhadap peningkatan perekonomian, sehingga mewujudkan masyarakat yanh sejahtera. (adv/riz)